Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota mulai naik 22 September 2024. Tarif paling murah menjadi Rp11.000.
“Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif,” terang Jasa Marga Metropolitan dalam Instagramnya. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Adapun tarifnya menjadi golongan I sebesar Rp11.000, golongan II dan III Rp16.500 dan golongan IV serta V Rp19.000.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis Jasa Marga Metropolitan.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPMJalan Tol.