Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto menilai implementasi insentif Pajak Pertambahan Nilai Properti Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perlu dilanjutkan hingga 2025. Dia menjelaskan, hal itu diperlukan untuk menstimulasi pasar properti tetap bergerak positif. REI berpandangan, PPN DTP yang dapat diterapkan pada 2025 setidaknya cukup sebesar 50% saja.
“Sektor properti tetap membutuhkan stimulus yang memadai sehingga dapat bergerak positif. Terlebih sektor ini diproyeksikan akan mengalami reborn pada semester II/2025, sehingga perlu didorong terus dengan keberadaan PPN DTP di tahun depan, setidaknya sebesar 50%” kata Joko.
Usulan implementasi PPN DTP 50% pada 2025 tersebut melanjutkan keputusan pemerintah yang memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2024. Joko Suranto menilai, keputusan pemerintah memperpanjang pembelian rumah bebas PPN ini diklaim bakal mendorong daya beli masyarakat. Pasalnya, usai diskon PPN DTP sebesar 100% rampung pada Juli 2024, terjadi penurunan penjualan rumah sekitar 30%-35% dibandingkan dengan periode Januari – Juni yang masih diberlakukan PPN 100%.
Pada saat yang sama, Joko memprediksi penjualan dapat kembali meningkat seperti periode Januari-Juni 2024 lalu dengan rata-rata penyerapan anggaran PPN DTP sekitar Rp160 miliar – Rp170 miliar setiap bulannya. “Berdasarkan data yang diterima REI, rumah yang paling banyak terserap lewat program PPN DTP adalah rumah seharga di bawah Rp1 miliar dengan persentase sekitar 70%,” jelas Joko. Sementara sisanya sebesar 30% merupakan rumah di atas Rp1 miliar. Dengan data tersebut, diprediksi pasar hunian di harga Rp1 miliar ke bawah masih akan mendominasi penyerapan PPN DTP.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah. Pemberian insentif pemerintah tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Meski demikian, Airlangga mengungkapkan insentif tersebut kembali akan berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insensif sebesar Rp2 miliar. “Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani,” jelas Airlangga.