Dalam dunia properti, khususnya apartemen atau rumah susun, terdapat banyak aspek yang perlu diatur agar kehidupan bersama antara penghuni berjalan harmonis dan tertib. PPPSRS atau juga disebut P3SRS adalah singkatan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang merupakan salah satu elemen penting yang menjembatani kepentingan para penghuni. Mari kita telaah lebih dalam mengenai pengertian P3SRS dan fungsinya dalam pengelolaan apartemen.
Pentingnya P3SRS di Apartemen
Setiap unit bisa dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda maka P3SRS adalah organisasi yang penting dalam pengelolaan apartemen, membantu menciptakan harmoni, keamanan, dan kenyamanan bagi semua penghuni. Dengan pengaturan yang tepat, peran P3SRS dapat menjembatani kepentingan beragam penghuni, memastikan fasilitas bersama terjaga, dan menciptakan lingkungan hidup yang kondusif dalam kompleks apartemen.
Dalam bangunan rusun atau apartemen, banyak pemilik berbagi penggunaan ruang bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Ruang bersama ini merupakan istilah untuk menyebut bagian, benda maupun tanah yang kemudian menjadi hak bersama.
Ruang bersama ini tidak dimiliki oleh individu, tetapi menjadi hak bersama, sehingga ada batasan dalam penggunaannya oleh penghuni. Dalam konteks ini, ruang bersama seperti fasilitas umum dan area publik menjadi tanggung jawab bersama. Inilah dimana peran P3SRS sangat krusial.
Fungsi Utama P3SRS
Perlindungan Hak dan Kewajiban Penghuni
P3SRS berfungsi sebagai wadah untuk melindungi hak dan kewajiban penghuni. Mereka dapat memastikan bahwa hak-hak penghuni dihormati dan kewajiban dipenuhi, sehingga lingkungan hidup di apartemen tetap kondusif.
Mengatur Fasilitas Bersama
P3SRS memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan fasilitas bersama. Ini termasuk menentukan waktu operasional fasilitas, menetapkan peraturan, dan menghindari benturan antar-penghuni terkait penggunaan fasilitas.
P3SRS mengelola dan mengawasi penggunaan fasilitas bersama dalam apartemen, seperti taman, kolam renang, gym, dan lainnya. Hal ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dinikmati oleh semua penghuni dengan rasa aman dan nyaman.
Selain penggunaan, PPPSRS juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas. Mereka akan merencanakan bagaimana cara menjaga dan memperbaiki fasilitas bersama yang rusak. Keputusan ini akan dibuat bersama dengan mempertimbangkan opsi seperti iuran kolektif atau asuransi.
Koordinasi dan Keputusan Bersama
Dalam rapat umum P3SRS, setiap penghuni memiliki hak suara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait peraturan, tata tertib, dan penggunaan fasilitas. Keputusan bersama ini memastikan adanya konsensus di antara penghuni.
Hidup dalam lingkungan apartemen berarti harus berdampingan dengan banyak orang dalam satu bangunan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peraturan tata tertib yang mengatur perilaku penghuni agar harmonis dan bebas dari gangguan. PPPSRS dapat mengadakan diskusi mengenai hal ini dan merumuskan tata tertib yang menguntungkan semua penghuni.
Tata Cara Pembentukan P3SRS
Tata cara pembentukan P3SRS ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Dalam Permen, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilakukan paling lambat sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
Untuk persyaratan dokumen pembentukannya sendiri ialah:
- Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT)
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta pertelaan
- Sertifikat laik fungsi (SLF)
- Draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
Susunan Pengurus P3SRS
Susunan Pengurus P3SRS, biasanya terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan.
Berdasarkan Pasal 59/PP4/1988, tugas pokok P3SRS ialah menegaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sudah diatur oleh pengurus rapat umum. P3SRS juga bertugas untuk mengatur para penghuni agar memiliki kesadaran hidup bersama yang serasi dalam satu lingkungan rumah susun.
Tugas-tugas yang perlu diemban yaitu administrative penghunian, penetapan sanksi, merencanakan dan menetapkan jadwal pertemuan diskusi, merancang aturan perilaku, rencana dasar dan organisasi, serta program kerja pengurus, dan masih banyak lagi.
Tambahan lagi, panitia musyawarah juga memiliki tanggung jawab berkomunikasi dengan instansi teknis pemerintah setempat, menyelenggarakan musyawarah, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah, dan melaporkan hasilnya kepada instansi daerah.
Beberapa syarat umum yang mungkin diterapkan dalam pembentukan Pengurus P3SRS antara lain:
Penghuni dan Pemilik: Selain pemilik, penghuni unit juga memiliki hak untuk menjadi anggota P3SRS untuk memastikan semua kepentingan terwakili.
Rapat Pembentukan: Umumnya, rapat pembentukan P3SRS dihadiri oleh para pemilik atau penghuni yang ingin berpartisipasi dalam proses pembentukan.
Pemilihan Pengurus: Setelah terbentuk, P3SRS akan memilih pengurus seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan.
Sebelum P3SRS terbentuk, umumnya pengembang akan bertindak sebagai pengelola interim atau dapat menunjuk badan hukum lain yang telah mendapatkan izin usaha dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai pengelola sementara. Setelah P3SRS terbentuk, pengembang harus