Lompat ke konten

Free PPN 100% di Perpanjang Hingga Desember 2024

Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini diyakini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah. “Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD,” ujar Tambo.

Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.

Oleh karenanya, adanya relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli hunian berkonsep TOD.

“Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Kesuksesan Perumnas dalam membangun beberapa apartemen di kawasan stasiun kereta api di mana pembangunan tersebut dinilai memberikan peningkatan aset yang positif dan keterterimaan di masyarakat juga sangat baik. Dan juga penerimaan dari masyarakat juga sangat baik. Kenapa? Karena lokasinya baik dan tentu untuk transportasi juga lebih mudah,” kata Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancara seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR.

Perpanjangan Free PPN Hingga Desember 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa beleid tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahanan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga Desember 2024 untuk pembelian rumah akan terbit dalam waktu dekat. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, aturan perpanjangan tersebut akan selesai setidaknya dalam satu atau dua hari ke depan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu perpanjangan pemberian insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir tahun 2024. “Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai Desember 2024,” ungkapnya.

Menurut Airlangga, aturan teknis yang mengatur hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” tukasnya. Seperti diketahui, insentif bebas PPN itu sebetulnya telah berakhir pada Juni 2024.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga Desember 2024. Ada pun insentif PPN DTP ini untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Tapi, PPN DTP diberikan 100 persen atas dasar pengenaan pajak dari harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

Jenis Rumah yang Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024?

Masih sama dengan aturan pada PMK 120/2023, jenis rumah yang diberikan fasilitas insentif PPN rumah ditanggung pemerintah untuk tahun 2024 adalah rumah tapak dan satuan rumah susun yang baru. Definisi dari rumah tapak adalah bangunan rumah tinggal atau rumah deret yang bertingkat/tidak bertingkat, termasuk tempat tinggal yang digunakan sebagian untuk toko atau kantor.

Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 7/2024, terdapat beberapa kondisi untuk mendapatkan fasilitas insentif PPN rumah DTP 2024, yakni pada saat:

Ditandatanganinya AJB atau akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT); atau
Ditandatanganinya PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain kondisi di atas, penyerahan rumah siap huni yang disertai berita acara serah terima (BAST) harus dilakukan antara 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Berita acara serah terima untuk mendapatkan insentif PPN rumah DTP 2024 minimal harus berisikan:

  • Nama dan NPWP PKP penjual
  • Nama dan NPWP/NIK pembeli
  • Tanggal serah terima
  • Kode identitas rumah
  • Pernyataan bermeterai telah serah terima bangunan
  • Nomor berita acara serah terima.

Syarat Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024?

Insentif PPN rumah tahun 2024 dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk pembelian 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi WNI yang memiliki NPWP/NIK atau WNA yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Menurut Pasal 4 PMK 7/2024, terdapat 2 syarat untuk mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2024 atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, yaitu:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar
  • Rumah harus baru dan siap huni serta:
  • Telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Sikumbang di laman https://sikumbang.tapera.go.id/
  • Diserahkan pertama kali oleh PKP penjual penyelenggara pembangunan (developer)
  • Belum pernah dilakukan pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan

Insentif PPN rumah tahun 2024 juga dapat diberikan bagi pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka/DP (Down Payment) atau cicilan sebelum berlakunya PMK 7/2024 dengan ketentuan:

DP atau cicilan pertama kali dibayarkan kepada PKP penjual paling cepat 1 September 202 Jika pembayaran terjadi sebelum tanggal 1 September 2024, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN rumah ini. Seluruh ketentuan terkait cara mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2024 (pada Pasal 3) dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk PPN terutang dari sisa cicilan dan pelunasan yang akan dibayarkan selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Siapa Yang Bisa Mendapatkan Free PPN 100% Tahun 2024

Merujuk pada Pasal 5 PMK 7/2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dapat kembali memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024, antara lain:

  • Orang yang telah mendapatkan insentif PPN rumah sebelum berlakunya insentif PPN rumah tahun 2023, dapat memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024
  • Orang yang telah mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN, dapat memanfaatkan insentif PPN rumah tahun 2024.
  • Jika orang yang telah mendapatkan insentif PPN rumah tahun 2023 dan ingin melakukan pembelian untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain, maka insentif PPN rumah tahun 2024 tidak dapat diberikan.

Berapa Insentif PPN Rumah Tahun 2024 yang Ditanggung Pemerintah?

Pada Pasal 7 PMK 7/2024 dijelaskan bahwa insentif PPN rumah tahun 2024 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk PPN terutang mulai Januari 2024 hingga Desember 2024. Insentif PPN rumah tahun 2024 yang ditanggung pemerintah adalah:

Sebesar 100% dari PPN terutang untuk penyerahan rumah dengan berita acara serah terima (BAST) mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024

Perlu diperhatikan, beban PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Hal ini berarti ketika harga rumah lebih dari Rp2 miliar, maka sisa PPN terutangnya akan dibayarkan dengan tarif PPN 11%.

Syarat  lain yang diberlakukan adalah 1 NIK atau 1 NPWP, tanpa ada syarat baru. Dan menggunakan mekanisme yang sudah ada, sehingga eksekusinya bisa maksimal tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah akan menggelontorkan program subsidi berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah baru yang rencananya akan diberlakukan mulai bulan November 2023 ini.

Program ini berlaku untuk pembelian rumah seharga kurang Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Selanjutnya sampai Desember 2024 akan diberi subsidi PPN DTP 50%.

Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru seharga sampai Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100% hanya untuk Rp2 miliar pertama.

Penyebab Gagalnya Mendapatkan Insentif PPN Rumah Tahun 2024?

Ada beberapa hal yang menyebabkan penyerahan rumah tidak ditanggung pemerintah menurut Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024, yaitu:

  • Rumah yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pembayaran uang muka/DP dan cicilan pertama sebelum 1 September 2023
  • Penyerahan rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2024 atau setelah 31 Desember 2024
  • Pembelian lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi
  • Terjadi pengalihan kepemilikan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan
  • Tidak menggunakan faktur pajak yang sesuai ketentuan
  • PKP penjual tidak melaporkan laporan realisasi PPN DTP
  • PKP penjual tidak mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) pada aplikasi Sikumbang