Tanah hibah kerap diberikan pada keluarga atau untuk kepentingan umum. Saat mendapatkannya, sebaiknya langsung dibuatkan sertifikat tanah hibah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
Untuk pengurusan tanah hibah, memang agak berbeda dari pengurusan tanah biasa. Sebab diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat. Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli
Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag) di aman fungsi tanah hibah tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag
.Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.
Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian.
Membuat sertifikat/akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). Berikut ini langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.
Cara Membuat Akta Hibah
- Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Saat membuat akta hibah di PPAT, harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima hibah serta disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. - Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Jika akta hibah sudah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantah untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta itu kepada para pihak.
Untuk bisa menghibahkan tanah atau bangunan ternyata ada beberapa syaratnya. Berikut ini syarat untuk menghibahkan tanah atau bangunan
Syarat Hibah Tanah
- Pemberi dan Penerima Hibah
Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang bisa memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata. - Barang yang Dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal. - Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.
Pajak Atas Tanah Hibah
Bagi pemberi dan penerima hibah, ada beberapa hal yang harus dibayarkan. Bagi pemberi hibah, harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.
Rumusnya adalah sebagai berikut : PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Meski demikian, bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Sementara itu, bagi penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB tergantung dari masing-masing daerah, namun telah ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar. Namun, apabila nilai pasar tidak diketahui, maka yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun, saat terutang nya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah.
Rumus perhitungan BPHTB hibah
Tarif BPHTB x (nilai pasar/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP))
Untuk nilai NPOPTKP sesuai dengan UU HKPD pasal 46 yaitu paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, ditetapkan paling sedikit senilai Rp 300 juta.
Peralihan Hak Hibah
Dilansir dari PPID Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maka berikut ini cara melakukan peralihan hak hibah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
Selain itu, peralihan hak hibah juga memerlukan dokumen seperti identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Proses penerbitan sertifikat hibah akan memakan waktu sekitar 5 hari. Biaya pembuatannya berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.
Berikut ini simulasinya. Tanah hibah seluas 300 m2 dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter. Maka biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 350 ribu.
Alasan Tanah Hibah Harus Dibuat Segera Sertifikatnya
Mendapatkan tanah hibah memang menyenangkan. Akan tetapi, ada hal yang harus dilakukan yaitu segera membuat sertifikat hibah. Tanah hibah bisa diberikan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, seperti dari orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, dan lainnya. Tapi, bila tanah hibah tidak segera dibuatkan sertifikat, bisa saja terjadi sengketa di kemudian hari.
Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari
Untuk diketahui, menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
Untuk pengurusan tanah hibah, kata Rizal, memang agak berbeda dari pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat. “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.
“Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag) di aman fungsi tanah hibah tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.
Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.
“Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,