Lompat ke konten

Cara Cek NJOP Kota Bekasi

Mengetahui besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu tanah dan bangunan menjadi poin penting dalam transaksi jual beli properti. Selain itu, NJOP diperlukan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

NJOP Kota Bekasi baru mengalami kenaikan di tahun 2019. Adapun untuk mengetahui besaran NJOP di kota Bekasi yakni dengan cara datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bekasi untuk mengajukan permohonan formulir penerbitan NJOP.

Cara Mengajukan Permohonan Formulir Penerbitan NJOP:

  • Mengisi permohonan Surat Keterangan NJOP PBB (Form tersedia di situs bapenda.bekasikota.go.id atau klik link ini https://bapenda.bekasikota.go.id/bapenda-bekasi-backend/assets/documents/produk_hukum/produk_hukum_1640852917.pdf
  • Membawa surat kuasa (apabila dikuasakan).
  • Lunas PBB.

Permohonan untuk menerbitkan NJOP harus melampirkan:

  • Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  • Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan.
  • Fotocopy SPPT tahun sebelumnya

Cara Mengecek NJOP Secara Online

  • Download aplikasi “Info Pajak PBB Kota Bekasi” di Google Play store atau App Store.
  • Pilih “Info Pembayaran”.
  • Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Nanti akan ada informasi lokasi objek pajak, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.

Cara Mengetahui NOP yang Hilang

Biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. NOP juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun jika NOP hilang atau tidak diketahui, kita bisa mendapatkan NOP dengan cara berikut ini:

  • Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya.
  • NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut. Melalui kantor KPP Pratama terdekat.
  • Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang kita miliki.
  • Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak.

NJOP Kota Bekasi Naik

Kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengejutkan warga Kota Bekasi. Hal itu terlihat dari keluh kesah para netizen di media sosial. Dewie Fitriani di akun Facebook menyatakan terkejut saat mengambil tagihan PBB dari Ketua RT dan terlihat tagihannya naik 100 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan PBB yang mengejutkan warga Kota Bekasi merupakan implikasi dari naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) demi menyesuaikan diri dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi. Aan mengatakan, pihaknya sejak awal 2019 menaikkan NJOP Kota Bekasi. Hal itu dilakukan karena NJOP dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi terpaut jauh dan tidak sesuai.

“NJOP kita masih rendah. Daerah yang mencolok itu daerah Pekayon atau Medansatria atau di Pondok Melati itu sebenarnya harga tanahnya sudah tidak ada lagi yang Rp 5 jutaan (per meter) bahkan Rp 10 jutaan tapi NJOP kita baru Rp 2 jutaan. Mestinya mendekati harga pasar, kami naikin,” kata Aan, Selasa. Kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Bekasi terjadi di kawasan perdagangan dan pusat perekonomian, seperti di Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp 12,6 juta per meter persegi.

Angka itu naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 10 juta per meter per segi. Aan mengatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan secara parsial di wilayah Kota Bekasi membuat peningkatan tagihan PBB di tiap wilayah juga berbeda.

Penentuan nilai tagihan PBB berkorelasi dengan NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. NJOP yang nilainya di bawah Rp 500 juta, PBB-nya 0,1 persen dari NJOP.

Menurut dia, wajar jika kenaikan tagihan PBB diniali telah melonjak tajam hingga lebih dari 100 persen dibanding tahun 2018. “Bisa jadi karena NJOP-nya naik di daerahnya, yang tadinya di bawah Rp 500 juta kenanya 0,1 persen, itu jadi di atas Rp 500 juta jadi kenanya 0,15 persen. Itu lumayan (tinggi) jadinya,” ujar Aan.

Tak ada sosialisasi Menurut Aan, kebijakan terkait PBB dan peningkatan NJOP oleh Pemkot Bekasi tak perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan warga tiap tahunnya dan ketetapan tagihan itu ditentukan pemerintah. “Sebetulnya nggak perlu disosialisasikan karena ini kewajiban masyarakat kepada pemerintah.

Pajak besarannya ditetapkan oleh pemerintah, beda dengan retribusi,” ujar Aan. Namun, dia menambahkan, tagihan PBB di Kota Bekasi masih terjangkau. Diharapkan warga bisa memaklumi keputusan pemerintah yang menaikkan NJOP. Hal itu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Bapenda Kota Bekasi

  • Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100, Kota Bekasi.
  • Telepon: (021) 88397963

UPTD Kecamatan Bekasi Timur

  • Alamat: Jalan Ki Mangun Sarkoro City Club Taman Kota Bekasi
  • Telepon: 021-85433900

UPTD Kecamatan Bekasi Utara

  • Alamat: Jalan KH.Muchtar Tabrani Perum. Kav. Tegal Perintis Blok A Nomor 2 UPTD Kecamatan Bekasi Barat

UPTD Kecamatan Bekasi Barat

  • Alamat: Jalan Jenderal Sudirman Komplek Pertokoan Kranji Ruko Nomor 5, Kelurahan Kranji.

UPTD Kecamatan Bekasi Selatan

  • Alamat: Jalan Pulo Sirih Barat Jaya Blok FE Nomor 307 Kelurahan Jaka Satia.
  • Telepon: 021-82735563

UPTD Kecamatan Mustika Jaya

  • Alamat: Jalan Raya Mustika Jaya -Legenda Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya.
  • Telepon: 021-82621944

UPTD Kecamatan Rawa Lumbu

  • Alamat: Jalan Raya Siliwangi Km.5 Ruko Pasar Segar RA.06 Kelurahan Bojong Rawalumbu.
  • Telepon: 021-82736277
Tag: