Pemerintah mengungkapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% sektor properti yang berlanjut hingga akhir tahun akan terbit pada pekan ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan kebijakan yang sebelumnya berakhir pada Juni 2024 tersebut akan resmi diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
“Aturan PPN DTP sektor properti segera terbit satu sampai dua hari lagi,” kata Yustinus dalam Media Briefing. Prastowo menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur PPN DTP 100% hingga akhir tahun, tengah dalam proses penetapan bersama.
Untuk diketahui, insentif PPN DTP sebenarnya telah meluncur sejak November 2023 dan berakhir pada akhir Juni 2024, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, rencananya PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%. Namun, dengan adanya revisi PMK No.7/2024, maka pemberian insentif PPN DTP 100% bakal diperpanjang hingga Desember 2024.
Sebelumnya, Realestate Indonesia (REI) menyatakan adanya penurunan penjualan rumah sekitar 30%-35% dibandingkan dengan periode Januari – Juni yang masih diberlakukan PPN 100%. Adapun, keputusan pemerintah menggulirkan kembali PPN DTP 100% disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengungkapkan insentif tersebut akan berlaku kembali pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif senilai Rp2 miliar. “Insentif PPN DTP akan kembali diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya Peraturan Menteri Keuangan akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani,” jelasnya.
Bukan hanya kabar insentif, Airlangga juga menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah unit fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang semula 166.000 unit menjadi 200.000 unit.