Lompat ke konten

Apa Saja Peraturan Tinggal di Apartemen?

Seperti area pemukiman lain, ada sejumlah peraturan tinggal di apartemen yang penting diketahui dan dipatuhi oleh para penghuni. Tidak bisa dimungkiri, saat ini popularitas apartemen sebagai tempat tinggal semakin melonjak naik, terutama di kota-kota besar.

Harga rumah tapak di perkotaan yang terus meningkat, membuat banyak orang mulai mempertimbangkan jenis properti ini sebagai hunian.

Apalagi, apartemen sendiri umumnya memiliki lokasi yang strategis di pusat kota. Selain itu, kompleks apartemen rata-rata dilengkapi fasilitas mumpuni yang dapat memenuhi kebutuhan penghuninya.

Jika tertarik tinggal di apartemen, berikut beberapa peraturan yang harus diantisipasi calon penghuni.

Membayar Biaya IPL secara Rutin

Peraturan tinggal di apartemen yang pertama adalah, seluruh penghuni wajib membayar Iuran Pengelolaan (IPL) atau maintenance fee. Ini bahkan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1988.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran menjadi kewajiban penghuni apartemen. Selain itu, biaya IPL telah tercantum dalam PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Terkait besaran biayanya, mungkin akan berbeda bagi setiap orang. Pasalnya, perhitungannya sendiri ditentukan berdasarkan luas unit yang ditinggali oleh masing-masing penghuni.

Biaya IPL biasanya digunakan untuk pengelolaan operasional gedung, kebersihan dan keamanan gedung, dan biaya asuransi. Selain itu, biaya IPL juga dapat dikondisikan sesuai dengan fasilitas gedung apartemen.

Tidak hanya biaya IPL, ada pula biaya tinggal di apartemen lain yang harus ditanggung penghuni hunian vertikal, meliputi:

  • Biaya listrik
  • Tagihan air
  • Tagihan telepon
  • Pajak sekaligus
  • Asuransi kebakaran

Tidak Boleh Mengubah Fungsi Unit

Menurut Pasal 41 ayat 2 huruf a UU 28/2002, pemilik apartemen harus memanfaatkan bangunan sesuai dengan fungsinya. Artinya, unit apartemen harus digunakan sebagai tempat tinggal.

Jika kamu mengganti fungsi unit tersebut menjadi lokasi usaha, maka ada sejumlah konsekuensi yang akan diberikan oleh pengelola gedung. Konsekuensi ini bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga tindakan pengusiran.

Tanggung Jawab Terhadap Kebersihan

Menjaga kebersihan menjadi peraturan bersama yang wajib ditaati para penghuni. Penghuni dilarang menyimpan dan membuang sampah sembarangan di apartemen.

Biasanya, manajemen sudah menyediakan tempat sampah di apartemen yang bisa diakses oleh seluruh penghuni. Mengenai menjaga kebersihan lingkungan apartemen, sudah termaktub dalam Pasal 61 ayat 2 poin c, Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1988.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa memelihara rumah susun dan lingkungannya menjadi kewajiban penghuni apartemen.

Dilarang Memasang Umbul-umbul

Memasang umbul-umbul, spanduk, poster dan sejenisnya tanpa seizin pihak apartemen tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal tersebut akan mengganggu kenyamanan para penghuni lain.

Dilarang Membawa Hewan Peliharaan

Beberapa apartemen tidak mengizinkan para penghuni untuk membawa masuk dan memiliki hewan peliharaan di dalam apartemen. Hal tersebut perlu dipertimbangkan, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan penghuni lainnya.

Sebelum membeli unit, sebaiknya tanyakan dulu perihal aturan ini kepada pengelola apartemen.

Parkir secara Teratur

Peraturan tinggal di apartemen berikutnya berhubungan dengan parkir kendaraan. Jumlah unit parkir dan lahan yang tersedia di apartemen biasanya terbatas, sehingga masing-masing penghuni sudah memiliki stiker khusus untuk lahan parkir.

Maka itu, umumnya ada aturan tentang batas kepemilikan kendaraan agar setiap penghuni mendapat lahan parkir yang sama. Namun, hal itu tergantung dengan jumlah unit yang diberikan dan kebijakan pengelola tempat parkir.

Selain itu, para penghuni juga wajib membayar biaya parkir per bulan, meski ada pula apartemen yang menggratiskan biaya parkir.

Menanggulangi Keadaan Darurat

Penghuni apartemen wajib mengikuti latihan evakuasi bencana minimal satu tahun satu kali. Kegiatan tersebut menjadi aturan tinggal di apartemen yang perlu kamu ketahui.

Aturan Soal Membawa Tamu

Mengenai aturan membawa tamu, para penghuni diwajibkan menjaga ketenangan dan kenyamanan penghuni lainnya. Bukan itu saja, tamu juga dilarang parkir di depan lobi agar tidak menghalangi akses penghuni.

Jika seseorang bertamu dalam jangka waktu yang lama atau sampai menginap, buatlah laporan ke resepsionis atau sekuriti.

Aturan terkait Renovasi Unit

Dalam Pasal 61 ayat 3 poin b Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1988, penghuni dilarang mengubah bentuk atau menambah bangunan di luar apartemen yang dimiliki. Jika ingin melakukan renovasi, maka penghuni wajib mendapatkan persetujuan dari himpunan penghuni atau pengelola terlebih dahulu.

Persetujuan ini sifatnya cuma pemberitahuan semata, agar tetangga unit tidak merasa terganggu saat renovasi berlangsung.

Tidak Menyimpan Barang Berbahaya dan Terlarang

Hal lain yang perlu ditaati dalam peraturan di apartemen adalah larangan untuk menyimpan atau memiliki barang berbahaya dan melanggar hukum. Barang-barang tersebut meliputi senjata api ilegal hingga obat-obatan terlarang.

Jika kedapatan memiliki barang-barang tersebut, manajemen apartemen berhak melaporkanmu ke pihak berwajib.

Ikut Berpartisipasi dalam PPPSRS

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS memilik tugas yang mirip dengan RT/RT, yakni mengurus berbagai kepentingan penghuni apartemen. Aturan soal PPPSRS tertera dalam UU Rusun Pasal 74 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS atau juga disebut P3SRS adalah singkatan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang merupakan salah satu elemen penting yang menjembatani kepentingan para penghuni. Mari kita telaah lebih dalam mengenai pengertian P3SRS dan fungsinya dalam pengelolaan apartemen.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPPSRS beranggotakan pemilik atau penghuni apartemen. Bahkan, peraturan tinggal di apartemen sendiri kebanyakan dibuat oleh PPPSRS.